SMA Islam Al Azhar 7 Solo Baru

SMA ISLAM AL AZHAR 7 SUKOHARJO merupakan salah satu sekolah di Jawa Tengah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS). Program SKS diharapkan dapat memfasilitasi siswa yang memiliki keunikan (bakat minat) untuk menempuh jenjang SMA yang terdiri dari SKS 2 dan 3 tahun sesuai dengan kecepatan kemampuan belajar masing-masing secara optimal. Hal ini sesuai aturan dalam Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati  jumlah beban belajar yang diikuti  dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya.

Sebagai upaya peningkatan efektifitas dan kualitas penyelenggaran SKS oleh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, maka dari dinas propinsi diperlukan evaluasi monitoring penyelenggaraan SKS. Hal ini sesuai dengan instruksi KEMENDIKBUD dalam surat edaran Nomor: 0023/C/HK.01.02/2022 tentang Moratorium Izin Pembukaan Satuan Pendidikan Penyelenggara Sistem Kredit Semester Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah maka pada tanggal 8 Maret 2022 kegiatan monitoring SKS dilaksanakan di SMA ISLAM AL AZHAR 7 SUKOHARJO. Perwakilan tim yang melakukan monitoring ke sekolah beliau Ibu Kristin Yulianti, M.Pd. dari SMAN 3 Salatiga. Pelaksanaan dilakukan di ruang kepala SMA Islam Al azhar 7 Sukoharjo dari pukul 08.15-09.15 WIB.

Tujuan diadakan monitoring ini adalah sebagai berikut :

  1. Sesuai Instruksi surat edaran Kemendikbud tentang Moratorium SKS pada satuan pendidikan
  2. Mendapatkan informasi tentang tingkat relevansi penyelenggaraan SKS terhadap visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
  3. Mendapatkan informasi tentang tingkat pencapaian standar nasional oleh satuan pendidikan;
  4. Mendapatkan informasi tentang pencapaian keberhasilan peserta didik, hasil belajar peserta didik dalam tiap mata pelajaran dan perubahan perilaku, serta jumlah peserta didik yang melanjutkan di perguruan tinggi;
  5. Mendapatkan informasi tentang kepuasan terhadap layanan pembelajaran dan penilaian dalam layanan SKS; dan
  6. Mendapatkan informasi tentang keefektifan kurikulum, proses dan materi pembelajaran sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.
  7. Penjaminan mutu  penyelenggaraan  SKS  sekaligus  umpan  balik  perbaikan  penyelenggaraan layanan SKS.

Alhamdulillah kegiatan Monitoring tersebut berjalan dengan baik dan lancar di SMA Islam Al Azhar 7 Sukoharjo. Pihak Pihak yang terlibat dalam monev SKS tersebut diantaranya Kepala Sekolah, Wakil kepala sekolah, Koordinator Kurikulum, Koordinator SKS, Wali Kelas, Guru Mata Pelajaran, Guru BK dan peserta didik yang menjadi subjek wawancara terkait pelaksanaan SKS di SMA Islam Al Azhar 7 Sukoharjo.

Diakhir kegiatan monev dilakukan sesi dokumentasi bersama dengan tim pengawas monev berserta dari pihak sekolah yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Semoga program layanan SKS di SMA Islam Al Azhar 7 Sukoharjo tetap menjadi program yang terus memberikan kebermanfaatan untuk melayani dan memfasilitasi seluruh peserta didik di SMA Islam Al Azhar 7 Sukoharjo sesuai dengan keunikan atau kekhasannya dalam minat bakat dan kemampuan kecepatan belajar masing-masing.

Kirim
Assalamualaikum Bapak/Ibu, mohon informasi lebih lanjut tentang pendaftaran murid baru. Terima kasih